Pengajuan Pembuatan
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK)
Sekarang Lebih
MUDAH DAN CEPAT
© 2025 Copyright | Puskesmas Setiabudi
Syarat & Ketentuan Pendaftaran Online
Dimohon untuk membaca dan mengikuti keseluruhan syarat dan ketentuan yang kami buat.
*
1.
Silahkan mengisi
data diri Keluarga yang mengurus
dan
data Almarhum/ah
dengan lengkap dan benar.
*
2.
Mengupload softcopy
KTP Almarhum/ah
dan
KTP Keluarga yang mengurus
.
*
3.
Mengupload softcopy
KK Almarhum/ah
dan
KK Keluarga yang mengurus
.
*
4.
Mengupload softcopy
Surat Pernyataan Keluarga
yang di
di tanda tangani
materai Rp.10.000
bahwa Almarhum/ah meninggal secara wajar.
*
5.
Mengupload softcopy
Surat kuasa
yang sudah
bermaterai Rp.10.000
apabila pengurus surat
BUKAN Anggota keluarga Almarhum/ah
.
*
6.
Mengupload softcopy
Surat Pengantar dari RT/RW
.
*
7.
Mengupload softcopy
Surat dari TPU
bahwa Almarhum/ah dimakamkan di tempat tersebut.
*
8.
Jika dokumen sudah lengkap dan sudah di upload, petugas akan melakukan
proses verifkasi berkas
.
*
9.
Petugas Puskesmas Setiabudi akan menghubungi anda
via chat Whatsapp
ke nomor whatsapp anda untuk pengambilan surat jika surat telah selesai di proses.
*
10.
Semua
Berkas Yang Diupload
WAJIB Dibawa Ke Puskesmas Setiabudi Saat Surat Kematian Sudah Selesai.
*
11.
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK) dapat diambil di
Hari Kerja Senin-Jumat Pukul 07.30-16.00 WIB
.
Saya Mengerti & Menyetujui
Kembali ke halaman sebelumnya