Pengajuan Pembuatan
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK)
Sekarang Lebih MUDAH DAN CEPAT

© 2025 Copyright | Puskesmas Setiabudi
Syarat & Ketentuan Pendaftaran Online
Dimohon untuk membaca dan mengikuti keseluruhan syarat dan ketentuan yang kami buat.

*1. Silahkan mengisi data diri Keluarga yang mengurus dan data Almarhum/ah dengan lengkap dan benar.
*2. Mengupload softcopy KTP Almarhum/ah dan KTP Keluarga yang mengurus.
*3. Mengupload softcopy KK Almarhum/ah dan KK Keluarga yang mengurus.
*4. Mengupload softcopy Surat Pernyataan Keluarga yang di di tanda tangani materai Rp.10.000 bahwa Almarhum/ah meninggal secara wajar.
*5. Mengupload softcopy Surat kuasa yang sudah bermaterai Rp.10.000 apabila pengurus surat BUKAN Anggota keluarga Almarhum/ah.
*6. Mengupload softcopy Surat Pengantar dari RT/RW.
*7. Mengupload softcopy Surat dari TPU bahwa Almarhum/ah dimakamkan di tempat tersebut.
*8. Jika dokumen sudah lengkap dan sudah di upload, petugas akan melakukan proses verifkasi berkas.
*9. Petugas Puskesmas Setiabudi akan menghubungi anda via chat Whatsapp ke nomor whatsapp anda untuk pengambilan surat jika surat telah selesai di proses.
*10. Semua Berkas Yang Diupload WAJIB Dibawa Ke Puskesmas Setiabudi Saat Surat Kematian Sudah Selesai.
*11. Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK) dapat diambil di Hari Kerja Senin-Jumat Pukul 07.30-16.00 WIB.

Saya Mengerti & Menyetujui
Kembali ke halaman sebelumnya